Pada dunia properti, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah sertifikat tanah dapat diberikan atas nama anak yang masih di bawah umur. Pertanyaan ini mencerminkan ketidakpastian dan penafsiran yang beragam dalam masyarakat terkait dengan hak milik tanah bagi anak di bawah umur. Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal ini dan memberikan pemahaman yang lebih jelas.
Menurut hukum yang berlaku, anak di bawah umur, yaitu mereka yang berusia di bawah 18 tahun, dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Hal ini berarti bahwa mereka tidak memiliki kapasitas hukum untuk melakukan tindakan hukum seperti pendaftaran tanah. Ketidakcakapan hukum ini bertujuan untuk melindungi anak yang belum dewasa dari konsekuensi hukum yang mungkin timbul akibat tindakan mereka.
Dalam proses pendaftaran tanah, jika permohonan tersebut diajukan atas nama anak di bawah umur, maka orang tua atau wali sah anak tersebut harus mewakili mereka. Orang tua atau wali dianggap mampu mewakili anak yang belum dewasa dalam melakukan tindakan hukum dan bertindak sebagai pelindung kepentingan mereka. Dalam hal ini, orang tua atau wali harus melampirkan fotokopi identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang hanya dimiliki oleh orang yang sudah dewasa (berusia 17 tahun ke atas), sebagai bukti kecakapan hukum untuk melakukan tindakan tersebut.
Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KaBPN) nomor 4/SE/I/2015 memberikan kepastian hukum dan jaminan hukum terhadap hak milik tanah bagi anak di bawah umur. Dalam hukum perwalian, wali yang ditunjuk bertanggung jawab untuk mengurus anak di bawah umur dan harta bendanya dengan sebaik-baiknya. Hal ini juga mencakup proses pendaftaran tanah yang melibatkan anak yang belum dewasa.
Namun, perlu diingat bahwa proses balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak di bawah umur memiliki risiko tertentu. Salah satu risiko yang mungkin timbul adalah ketidakmampuan anak tersebut untuk mengelola tanah secara mandiri. Dalam hal ini, wali yang ditunjuk harus memastikan bahwa pemeliharaan dan perlindungan terhadap anak yang belum dewasa dilakukan dengan baik, termasuk dalam proses pendaftaran tanah.
Penting untuk dicatat bahwa informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk membuat keputusan terkait keuangan, investasi, real estate, atau hukum. Setiap kasus dapat memiliki faktor dan pertimbangan yang berbeda, dan penting untuk selalu berkonsultasi dengan profesional hukum yang terlatih sebelum membuat keputusan penting yang berkaitan dengan hak milik tanah dan aspek hukum lainnya.
Dalam hal ini, konsultasi dengan ahli hukum atau profesional properti dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang peraturan hukum yang berlaku dan membantu Anda dalam proses pendaftaran tanah yang melibatkan anak di bawah umur. Mereka dapat memberikan nasihat yang berharga dan memastikan bahwa semua persyaratan hukum dipenuhi dengan tepat.
Dalam rangka melindungi hak-hak anak dan memastikan kepastian hukum, penting untuk memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam pendaftaran tanah yang melibatkan anak di bawah umur. Dengan memperoleh pemahaman yang tepat dan bantuan profesional yang diperlukan, Anda dapat menghindari risiko hukum dan memastikan perlindungan yang adekuat terhadap hak milik tanah anak di bawah umur.
Proses peralihan hak atas tanah terhadap pemilik atau penjual tanah di bawah umur di BPN
Dalam proses peralihan hak atas tanah terhadap pemilik atau penjual yang masih di bawah umur di Kantor Pertanahan (BPN), langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain:
- Mengunjungi Kantor PPAT/Notaris atau PPAT Camat yang memiliki wilayah kerja yang mencakup lokasi tanah yang ingin didaftarkan.
- Melakukan pemindahan hak atas tanah melalui pembuatan Akta Jual Beli.
- Melakukan pendaftaran peralihan hak untuk mendapatkan balik nama sertifikat tanah dari pejabat berwenang.
Pemohon atau penerima hak yang ingin melakukan peralihan hak atas tanah yang sudah bersertifikat harus mengunjungi Kantor PPAT untuk menandatangani Akta Jual Beli. Dalam proses ini, mereka perlu menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
- Asli sertifikat hak atas tanah.
- Salinan penetapan dari pengadilan negeri setempat yang menjelaskan tentang perwalian dan/atau izin menjual hak atas tanah bagi pemilik yang masih di bawah umur.
- Akta PPAT mengenai jual beli yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mewakili penjual, sebagai pelaksanaan dari jual beli yang dikuasakan kepada pelaksana.
- Bukti identitas pemohon, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terkini.
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), jika ada kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
Dalam rangka memastikan pemenuhan persyaratan dan kelancaran proses, penting untuk berkonsultasi langsung dengan Kantor PPAT atau Notaris yang berwenang serta melibatkan pihak BPN.