Memiliki Rumah Subsidi sebagai Investasi, Apakah Sah?

Avatar

By Metland Cikarang

Membeli rumah subsidi sebagai investasi dapat menjadi pilihan yang menarik bagi mereka dengan pendapatan di bawah Rp4 juta. Rumah subsidi menawarkan kesempatan untuk memiliki properti dengan uang muka dan angsuran yang terjangkau. Misalnya, melalui KPR subsidi di Bank BTN, Anda dapat menikmati berbagai keuntungan, termasuk uang muka mulai dari 1%, suku bunga tetap sebesar 5%, jangka waktu hingga 20 tahun, serta subsidi bantuan uang muka hingga Rp4 juta untuk rumah tapak.

Namun, sebelum memutuskan untuk menginvestasikan uang Anda dalam rumah subsidi, ada beberapa fakta yang perlu dipertimbangkan. Pertama, rumah subsidi biasanya memiliki batasan waktu untuk dihuni oleh pemiliknya sebelum dapat dijual atau disewakan. Kebijakan ini dapat mempengaruhi potensi pengembalian investasi Anda.

Selain itu, nilai apresiasi rumah subsidi mungkin tidak secepat properti non-subsidi. Faktor ini juga perlu diperhitungkan dalam perencanaan investasi Anda.

Terakhir, penting untuk memahami peraturan dan regulasi yang berlaku untuk rumah subsidi sebagai investasi, termasuk pembatasan dan kewajiban yang terkait dengan kepemilikan dan penggunaan properti subsidi.

Jadi, meskipun membeli rumah subsidi dapat menjadi langkah cerdas bagi kebutuhan perumahan Anda, Anda harus berhati-hati dan melakukan riset menyeluruh sebelum menganggapnya sebagai pilihan investasi yang tepat.

Membeli Rumah Subsidi untuk Investasi adalah Keputusan Kurang Bijak

Perlu diingat bahwa salah satu jenis KPR subsidi adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah. Batas maksimal pendapatan untuk mengajukan KPR subsidi adalah Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun.

Karena program ini bertujuan untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, maka rumah subsidi sebaiknya hanya ditempati oleh mereka yang memenuhi kriteria tersebut, bukan digunakan sebagai investasi dengan cara disewakan kembali untuk mendapatkan pendapatan pasif.

Biasanya, debitur yang memperoleh rumah subsidi akan diminta membuat pernyataan tertulis bahwa rumah yang didapatkan melalui subsidi tidak akan digunakan untuk tujuan investasi atau disewakan kembali.

Pihak bank juga dapat melakukan audit untuk memastikan bahwa pembiayaan kredit yang diprogramkan pemerintah benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang belum memiliki rumah.

Jika Anda berencana untuk berinvestasi dalam properti, lebih bijaksana untuk mempertimbangkan opsi rumah komersial dengan harga terjangkau seperti Samastaa Bekasi atau Sentraland Driyorejo.

Namun, jika Anda memang memenuhi persyaratan dan memiliki hak untuk membeli rumah subsidi, sebaiknya gunakan properti tersebut sebagai tempat tinggal bagi diri sendiri atau keluarga. Itulah cara umum dalam mendapatkan rumah subsidi.

Prosedur Membeli Rumah Subsidi di Bank BTN

Langkah pertama yang harus diambil adalah mengisi dan melengkapi persyaratan serta ketentuan pengajuan KPR subsidi. Persyaratan tersebut meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kartu identitas berupa e-KTP.
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dengan usia maksimal 65 tahun ketika KPR berakhir.
  • Pemohon dan pasangan tidak boleh memiliki rumah dan tidak pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah (kecuali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas).
  • Gaji pokok maksimal Rp4 juta (untuk rumah tapak) dan Rp7 juta (untuk rumah susun).
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai peraturan yang berlaku.
  • Perusahaan pengembang perumahan subsidinya harus terdaftar di Kementerian PUPR.
  • Spesifikasi rumah harus sesuai dengan peraturan pemerintah.

Selain persyaratan di atas, calon pemohon juga harus melengkapi dokumen pengajuan KPR subsidi, seperti:

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Formulir pengajuan kredit dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
  • Slip gaji.
  • Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
  • Fotokopi SK pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja.
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  • Fotokopi izin praktik (jika diperlukan).
  • Laporan keuangan tiga bulan terakhir.
  • Rekening koran tiga bulan terakhir.
  • Fotokopi NPWP/SPT PPh 21.
  • Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
  • Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja atau lurah tempat KTP diterbitkan.
  • Surat Keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan subsidi KPR BTN kedua.
  • Surat Keterangan Domisili dari kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP.

Dengan melengkapi semua persyaratan dan dokumen yang diminta, calon pemohon dapat mengajukan KPR subsidi dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh bank atau lembaga keuangan terkait.

Demikianlah penjelasan tentang membeli rumah subsidi untuk investasi dan juga proses pengajuannya. Jika Anda memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan rumah subsidi, silakan ajukan permohonan agar Anda dan keluarga bisa memiliki tempat tinggal yang nyaman.

Namun, penting diingat bahwa rumah subsidi sebaiknya tidak digunakan sebagai objek investasi atau disewakan kembali, melainkan untuk ditempati sebagai tempat tinggal.

Dengan demikian, Anda dapat menikmati manfaat dari program subsidi perumahan ini dan menyediakan hunian layak bagi keluarga dengan pendapatan rendah, sesuai dengan tujuan dan sasaran dari program tersebut.

Tinggalkan komentar