Surat Notaris Over Kredit Rumah Terbaru 2023

Avatar

By Metland Cikarang



Over kredit rumah adalah cara untuk membeli rumah dengan mentransfer kredit yang sedang berjalan dari pemilik sebelumnya ke pembeli baru. Dengan kata lain, seseorang dapat melanjutkan proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang telah dimulai oleh pemilik sebelumnya. Namun, proses over kredit ini tidak dapat dilakukan sembarangan. Ada dua cara untuk melakukan over kredit rumah, yaitu melalui notaris dan melalui bank. Penting untuk melibatkan bank dan pihak berwenang seperti notaris dalam proses over kredit rumah. Jika Anda memilih melalui notaris, sangat penting untuk mengetahui contoh surat notaris over kredit rumah.

Jika Anda ingin menjalani proses over kredit rumah dengan lebih aman, disarankan untuk memilih proses melalui notaris yang memiliki keabsahan hukum. Sebelum melakukan over kredit rumah melalui notaris, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, seperti fotokopi perjanjian kredit. Langkah-langkah lengkap mengenai over kredit rumah melalui notaris akan dijelaskan dalam artikel di bawah ini.

Contoh Surat Notaris Over Kredit Rumah

Dalam undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, proses over kredit rumah telah diatur. Agar tidak ada masalah hukum, disarankan untuk tidak melakukan perpindahan kepemilikan secara sembunyi-sembunyi. Sebagai debitur, disarankan untuk melaporkan kepada bank dan calon pembeli harus mengajukan permohonan kredit. Setelah memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan dari bank, proses over kredit rumah dapat dilanjutkan.

Selanjutnya, sebagai pemilik rumah sebelumnya, penting untuk meminta pencoretan hak tanggungan atau roya. Hal ini akan membebaskan Anda dari tanggungan cicilan dan memungkinkan calon pembeli untuk melanjutkan proses pembelian. Setelah itu, Anda dapat mengurus dokumen jual beli melalui notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Ada beberapa biaya notaris yang terkait dengan proses over kredit rumah, belum termasuk biaya roya sertifikat. Pembayaran biaya tersebut dapat dibahas dengan penjual apakah akan dibagi atau ditanggung sepenuhnya oleh pembeli.

Berikut ini adalah contoh surat notaris untuk over kredit rumah.

SURAT PERJANJIAN OVER KREDIT RUMAH

Pada hari ini, [Tanggal], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

I. Pihak Pertama

Nama:

Tempat, Tanggal Lahir:

Pekerjaan:

Alamat:

II. Pihak Kedua

Nama:

Tempat, Tanggal Lahir:

Pekerjaan:

Alamat:

Dengan ini menyatakan kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikat diri dalam Perjanjian Over Kredit Rumah, yang berlokasi di [Alamat Rumah], dengan ketentuan dan syarat-syarat seperti tercantum di bawah ini:

1. Pihak Kedua membeli rumah milik Pihak Pertama, yang berlokasi di atas, dengan tipe [Tipe Rumah], dengan harga Rp [Harga Rumah].

2. Pihak Kedua melakukan pembayaran secara bertahap:

   a. Pembayaran ke-1 sebagai tanda jadi pembelian RUMAH sebesar Rp [Jumlah Pembayaran Tahap 1] diserahkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada tanggal [Tanggal Pembayaran Tahap 1].

   b. Sisa pembayaran sebesar Rp [Jumlah Pembayaran Sisa] akan dilunasi Pihak Kedua pada tanggal [Tanggal Pembayaran Sisa], bersamaan dengan ditandatanganinya surat perjanjian ini.

3. Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya melalui musyawarah. Jika penyelesaian perselisihan tidak dapat dicapai melalui musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Hal-hal lain yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak melalui musyawarah. Aturan tambahan tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.

Pihak Pertama                     Pihak Kedua

Nama:                                    Nama:

Tanda Tangan:                        Tanda Tangan:

Saksi I                                    Saksi II

Nama:                                    Nama:

Tanda Tangan:                        Tanda Tangan:

Cara Over Kredit Rumah Melalui Notaris

Sebelum memulai proses over kredit rumah di notaris, penting untuk mempersiapkan dan memenuhi persyaratan yang diperlukan. Sebagai penjual, Anda perlu melengkapi fotokopi perjanjian kredit, surat penegasan perolehan kredit, dan fotokopi sertifikat yang mencantumkan informasi tentang tanah dan bangunan yang dijaminkan kepada bank terkait.

Sebagai contoh surat perjanjian over kredit rumah, Anda dapat menggunakan contoh yang telah dijelaskan sebelumnya, termasuk biaya notaris over kredit rumah. Selain itu, Anda juga harus menyiapkan fotokopi izin mendirikan bangunan, fotokopi SPPT PBB 5 tahun terakhir, bukti pembayaran angsuran terakhir, dan buku tabungan asli.

Selain persyaratan dari penjual, informasi lengkap dari penjual dan pembeli lainnya juga harus disiapkan, termasuk fotokopi kartu tanda penduduk suami istri, fotokopi kartu keluarga, fotokopi buku nikah, dan fotokopi keterangan Warga Negara Indonesia. Jika ada penggantian nama sebelumnya, maka surat keterangan perlu disertakan sebagai persyaratan.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, proses over kredit rumah dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:

1. Urus Akta dan Surat Kuasa

Pilihlah notaris yang terpercaya dan lengkapi semua dokumen yang diperlukan, serta minta pembuatan surat pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Jangan lupa untuk membuat surat kuasa yang memungkinkan pelunasan angsuran. Pastikan juga surat kuasa pengambilan sertifikat telah disiapkan. Selain itu, segera urus juga Akta Jual Beli (AJB) yang akan diproses oleh PPAT.

2. Buat Surat Pernyataan

Notaris akan membantu dalam menyusun surat pernyataan yang mencatat pergantian kepemilikan rumah. Surat tersebut akan mencantumkan identitas penjual dan pembeli, serta pernyataan bahwa pembayaran cicilan selanjutnya akan dilanjutkan oleh pemilik rumah yang baru. Setelah proses selesai, biaya notaris over kredit rumah akan dibayarkan.

3. Serahkan Surat Pernyataan ke Bank

Bawa surat pernyataan dari notaris ke bank tempat KPR Anda. Bank akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap surat tersebut. Selanjutnya, notaris akan membantu dalam pembuatan surat pengikatan perjanjian jual beli.

4. Penyerahan Dokumen ke Bank

Terakhir, penjual dan pembeli harus menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan ke bank. Setelah bank menyetujui dan tidak ada masalah, kepemilikan cicilan rumah secara resmi berpindah kepada pembeli. Sebagai penjual, Anda tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar cicilan tersebut.

Jual beli rumah over kredit mengacu pada pengalihan hak kepemilikan rumah yang masih dalam status kredit kepada debitur baru.

Keunggulan Over Kredit Rumah

Proses over kredit rumah melalui notaris dapat menjadi pilihan yang lebih mudah daripada menjual rumah kepada bank. Ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dengan memilih hunian over kredit melalui notaris. Berikut ini adalah beberapa keuntungan yang dapat Anda dapatkan:

1. Keamanan Status Sertifikat

Rumah yang dibeli melalui proses KPR umumnya memiliki status sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjamin. Setelah proses transaksi selesai, sertifikat dapat langsung dialihkan ke nama pembeli. Selain itu, bank juga akan membantu memastikan bahwa rumah tidak memiliki masalah jaminan atau sengketa, sehingga sertifikat yang dimiliki oleh rumah tersebut tidak bermasalah.

2. Harga Rumah yang Lebih Terjangkau

Salah satu alasan mengapa rumah over kredit diminati adalah harganya yang lebih rendah dibandingkan dengan harga pasar. Pembayaran angsuran yang telah dilakukan oleh penjual sebelumnya membuat beban angsuran yang harus dibayar oleh pembeli menjadi lebih ringan. Selain itu, bank umumnya memberikan suku bunga yang lebih rendah karena pembeli rumah over kredit dianggap sebagai kredit baru.

3. Rumah Siap Huni

Keuntungan lain dari over kredit rumah adalah rumah yang siap huni. Bank umumnya memberikan KPR untuk rumah yang telah siap huni, bukan rumah yang masih dalam tahap pemesanan (inden). Setelah pengajuan over kredit disetujui, pembeli dapat segera pindah ke rumah bersama keluarga tanpa harus menunggu lama. Tidak perlu lagi mencari referensi rumah yang sesuai.

4. Melanjutkan Pembayaran Cicilan atas Nama Sendiri

Dengan memilih over kredit rumah, Anda dapat melanjutkan pembayaran cicilan KPR yang telah ada. Sertifikat rumah biasanya akan menjadi jaminan kepada bank sampai lunas. Namun, Anda sudah dapat melakukan pergantian nama, sehingga rumah secara sah menjadi milik Anda. Proses over kredit rumah juga bisa menjadi cara bagi para milenial untuk memiliki rumah di usia muda, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Dengan memahami keuntungan-keuntungan tersebut, memilih over kredit rumah melalui notaris dapat menjadi pilihan yang menarik dan memudahkan Anda dalam memiliki hunian impian.

Tips Over Kredit Rumah dengan Notaris

Tindakan over kredit merupakan suatu langkah yang dapat diambil dalam batasan hukum dengan mematuhi perjanjian yang berlaku. Namun, penting untuk memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebelum memutuskan untuk membeli rumah secara over kredit guna memastikan kelancaran proses pembelian.

Untuk menjalankan proses over kredit rumah dengan lancar, memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan merupakan hal yang tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu, memahami dan melengkapi persyaratan tersebut sebelum mengajukan ke notaris sangatlah penting.

Selain itu, melalui notaris yang memiliki reputasi terpercaya, keamanan proses over kredit rumah akan terjamin karena melalui jalur hukum yang sah. Notaris, sebagai pejabat yang diangkat oleh pemerintah, memiliki peran penting dalam memverifikasi keabsahan dokumen-dokumen penting. Keberadaan notaris juga memberikan jaminan mengenai legalitas yang memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Dengan demikian, dengan memperhatikan syarat dan ketentuan serta melibatkan notaris yang terpercaya, proses over kredit rumah dapat berjalan dengan aman dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Dalam melibatkan notaris dan memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku, proses over kredit rumah dapat berjalan dengan lancar dan aman secara hukum. Dengan demikian, calon pembeli dapat memiliki kepastian dalam memperoleh hunian yang diinginkan, sementara penjual juga dapat melakukan pengalihan kepemilikan secara sah. Melalui peran notaris yang terpercaya, keabsahan dokumen-dokumen penting dapat diverifikasi dengan baik, memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Dalam rangka menghindari masalah hukum di masa depan, penting bagi para calon pembeli dan penjual rumah untuk menjalankan proses over kredit dengan mematuhi aturan yang berlaku dan memperoleh bantuan dari pihak berwenang seperti notaris. Dengan demikian, over kredit rumah dapat menjadi solusi yang lebih aman dan terpercaya dalam pembelian hunian bagi mereka yang ingin melanjutkan proses KPR yang sedang berjalan.

Tinggalkan komentar